Rss

Senin, 20 Februari 2012

Pabrik Gula Jatibarang


Pabrik gula (PG) Jatibarang adalah pabrik gula peninggalan Belanda di Hindia-Belanda yang termasuk dalam komoditi yang diikutsertakan dalam program Cultuurstelsel. PG Jatibarang dibangun tahun 1842. Semasa pendudukan Belanda di Indonesia dulu, pemerintah Hindia-Belanda membangun 3 pabrik gula di kabupaten Brebes yaitu :
PG Jatibarang setelah kemerdekaan Indonesia masuk dalam wilayah PTPN IX (Persero), karena besarnya biaya operasional dan perawatan serta berkurangnya lahan untuk penanaman tebu, maka dari 3 pabrik gula itu digabungkan menjadi satu, yaitu di Jatibarang.

Sejarah

Pabrik Gula Jatibarang didirikan pada tahun 1842 oleh NV. MIJ TOT EXPLOITILE DER SURKER ONDERNEMING. Berdasarkan PP No.24 tanggal 16 April 1959 tentang penetapan perusahaan – perusahaan pertanian atau perkebunan, milik belanda dibawah penguasaan RI SK Mentan No.229/UM/57 tanggal 10 Desember 1957 dibentuk Pusat Perkebunan Negara Baru (PPN Baru).
Berdasarkan UU No. 19 PRP tahun 1960 tentang perusahaan negara terdapat pembaharuan struktur dan jabatan-jabatan inti PPN cabang Jawa Tengah agar tetap dipimpin oleh kepala perwakilan jawatan perkebunan yang membawahi PPN dari unit Semarang Barat dipimpin oleh kuasa direksi mengelola diantaranya Pabrik Gula Jatibarang. Kelanjutan dari pabrik gula Jatibarang mengalami perubahan - perubahan yang berdasarkan Peraturan Pemerintah dan kepemilikan yang antara lain :
  • PP No. 141 tahun 1961 dibentuk Badan Pemimpin Umum Perusahaan Perkebunan Negara (BPU-PPN) yang berstatus badan hukum dan diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan direksi perusahaan negara dibidang perkebunan. Untuk Jawa Tengah dibentuk perwakilan BPU-PPN Jawa Tengah yang dipimpin oleh perwakilan pabrik gula Jatibarang termasuk pada PPN kesatu Jawa Tengah dipimpin oleh kuasa Direksi, pimpinan pabrik gula disebut Pimpinan.
  • PP No. 1 tahun 1963 pabrik gula statusnya menjadi PPN gula
  • PP No. 14 tahun 1966 tentang pendirian PNP XV dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Direktur Utama dibantu 2 (dua) orang Direktur.
  • PP No. 32 tahun 1973 tentang perubahan nama dari PNP XV menjadi PT. Perkebunan XV (Persero).
  • Dalam rangka menyederhanaan bentuk perusahaan perkebunan berdasarkan akta notaris GHS Loemban Tobing SH No. 7 / 1981, pengabungan PTP XV dan XVI menjadi PT.Perkebunan XV-XVI (Persero)
  • Tahun 1996 status PTP XV-XVI (Persero) diubah dengan peraturan PP No. 11 menjadi PTP Nusantara IX (Persero) yang digabung dengan Perkebunan non tebu (kopi, tebu, kakao, karet dll termasuk agrowisata).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar